ping fast  my blog, website, or RSS feed for Free

Ads 468x60px

Indonesia-Malaysia Sepakati 11 Poin

JAKARTA-Indonesia dan Malaysia kembali bertemu untuk membahas pembukaan moratorium pengiriman TKI ke negeri jiran tersebut.

Dalam pertemuan yang dilakukan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk Seri Dr. S. Subramaniam di Nusa Dua, Bali kedua negara menyepakati 11 poin. Kesebelas poin tersebut adalah kontrak kerja harus jelas.
Hanya boleh 1 jenis pekerjaan di antara 4, yaitu baby sitter, juru masak, pengasuh orang tua, dan penjaga rumah. Kemudian, gaji minimal. Metode pembayaran gaji harus melalui perbankan atau transfer ke rekening TKI.
Selanjutnya, hak libur satu hari dalam seminggu, penyimpanan paspor dipegang TKI, agen perekrutan harus terdaftar di Indonesia dan Malaysia, biaya penempatan atau cost structure, kompetensi pelatihan, penyelesaian perselisihan, journey performed (JP) visa, dan perekrutan langsung.
Muhaimin mengatakan, kedua negara telah melakukan berbagai upaya dan menghasilkan kesepakatan- kesepakatan penting dalam rangka implementasi Protokol Amandemen MoU 2006. ”Dalam pertemuan tadi, kedua pihak sepakat bahwa penempatan TKI PLRT ke Malaysia telah siap untuk dilakukan kembali. Secara keseluruhan ada 11 poin kesepakatan yang telah capai pemerintah Indonesia- Malaysia,” kata Muhaimin, kemarin (16/11).
Menurut menteri yang juga Ketua Umum DPP PKB tersebut, pada prinsipnya Indonesia dan Malaysia telah siap membuka kembali penempatan TKI sektor domestik (TKI-PLRT) ke negara melayu tersebut sesuai dengan Protokol Amandemen MoU 2006 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Malaysia Sektor Domestik yang telah ditandatangani 30 Mei 2011 di Bandung.
Namun demikian, lanjutnya, dalam pelaksanaannya nanti, perlu dilakukan review pada jangka waktu tertentu. Hal tersebut untuk memastikan implementasi Protokol Amandemen dimaksud berjalan optimal.
”Sebagai salah satu persiapan dan mengawali implementasi Amandemen MoU 2006 maka kedua negara telah sepakat untuk membentuk Joint Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan. Pembentukan JTF juga dimaksudkan untuk memberikan bantuan penyelesaian yang tepat dan cepat bagi berbagai permasalahan yang muncul di lapangan,” pungkas mantan Wakil Ketua DPR tersebut.
Dalam pertemuan JTF Indonesia- Malaysia ini telah menyepakati skema penempatan yang diformulasikan bersama dan akan segera disosialisasikan kepada stakeholders dan Kedua pihak akan menerapkan law enforcement secara tegas terhadap PPTKIS/agen yang tidak melakukan penempatan TKI sesuai dengan protokol MoU. (cdl)

0 comments:

Post a Comment