ping fast  my blog, website, or RSS feed for Free

Ads 468x60px

Hal-Hal yang Sangat Dilarang Google Adsens

Bagi sobat-sobat yang ingin mendapatkan dollar dari program google adsense ada baiknya simak aturan-aturan yang dilarang google adsense berikut. Sebab jangan sampai account yang sudah kita peroleh dengan susah-susah kemudian dibanned oleh google. Hal apa saja yang dilarang oleh google adsense?
Anda tidak boleh, dan tidak boleh memberikan wewenang atau mendorong pihak ketiga untuk:

1. Secara langsung atau tidak langsung menghasilkan pertanyaan, Aktivitas Arahan, atau tayangan maupun klik pada Iklan, Tautan, Hasil Penelusuran, atau Tombol Arahan (termasuk tanpa batasan, klik putar untuk Iklan video) melalui cara otomatis, penipuan, pemalsuan, atau cara tidak sah lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada klik manual berulang, penggunaan robot atau alat pertanyaan otomatis lainnya, dan/atau permintaan penelusuran dari komputer, dan/atau penggunaan perangkat lunak dan/atau layanan pengoptimalan mesin penelusuran yang tidak sah;

2. Mengedit, memodifikasi, memfilter, menyingkat, atau mengubah urutan informasi yang terdapat pada Iklan, Tautan, Unit Iklan, Hasil Penelusuran, maupun Tombol Arahan, atau menghapus, menyamarkan, maupun memperkecil Iklan, Tautan, Unit Iklan, Hasil Penelusuran, atau Tombol Arahan dengan cara apapun tanpa izin dari Google;

3. Meniru, memperkecil, menghapus, atau menghalangi tampilan Halaman web secara utuh dan lengkap yang diakses oleh pengguna akhir setelah mengklik bagian Iklan (”Halaman Pengiklan”), Halaman Hasil Penelusuran, atau Halaman Arahan apapun;

4. Mengarahkan ulang pengguna akhir dari Halaman Pengiklan, Halaman Hasil Penelusuran, atau Halaman Arahan; menyediakan versi Halaman Pengiklan, Halaman Hasil Penelusuran, atau Halaman Arahan yang berbeda dari halaman yang akan diakses pengguna akhir dengan secara langsung membuka Halaman Pengiklan, Halaman Hasil Penelusuran, atau Halaman Arahan; menambahkan konten apapun di antara Iklan dan Halaman Pengiklan, di antara halaman berisi Kotak Penelusuran dan Halaman Hasil Penelusuran, atau antara Tombol Arahan dan Halaman Arahan; atau memberikan apapun selain tautan langsung dari Iklan ke Halaman Pengiklan, dari halaman berisi Kotak Penelusuran ke Halaman Hasil Penelusuran, atau dari Tombol Arahan ke Halaman Arahan;

5. Menampilkan Iklan, Tautan, atau Tombol Arahan pada halaman web atau situs web apapun yang berisi konten pornografi, mengandung kebencian, kekerasan, atau ilegal;

6. Secara langsung atau tidak langsung mengakses, menjalankan, dan/atau mengaktifkan Iklan, Tautan, Hasil Penelusuran, atau Tombol Arahan melalui, dari, maupun dalam Iklan, Tautan, Hasil Penelusuran, atau Tombol Arahan dalam aplikasi perangkat lunak, situs web, maupun yang lainnya selain Properti Anda, kecuali hanya sebatas yang diizinkan secara tersurat dalam Perjanjian ini;

7. “merayap”, “melakukan spider”, mengindeks, atau mengumpulkan maupun menyimpan secara permanen informasi dalam tembolok yang diperoleh dari Iklan, Tautan, Hasil Penelusuran, atau Aktivitas Arahan, maupun bagian, salinan, karya turunannya;

8. Melakukan tindakan yang melanggar Kebijakan Program yang ditampilkan di Situs Web Google , sebagaimana direvisi dari waktu ke waktu, atau perjanjian lain antara Anda dan Google (termasuk namun tidak terbatas pada persyaratan program Google AdWords);

9. Menyebarluaskan program jahat (virus, worm, spam, etc);

10. Membuat akun baru untuk menggunakan Program setelah Google menghentikan Perjanjian ini dengan Anda sebagai akibat pelanggaran Perjanjian; atau

11. Terlibat dalam tindakan maupun praktik yang berdampak buruk bagi Google atau mempermalukan maupun merendahkan reputasi atau niat baik Google. Anda memahami bahwa upaya keterlibatan atau pelanggaran apapun terhadap hal yang telah disebutkan di atas merupakan pelanggaran material terhadap Perjanjian ini dan kami dapat melakukan semua upaya hukum yang tersedia, termasuk penangguhan akun dengan segera atau penghentian Perjanjian, dan melakukan semua upaya hukum perdata dan pidana yang memungkinkan.

sumber: http://didiksugiarto.blogdetik.com/

0 comments:

Post a Comment