REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan Bali akan bebas rokok mulai 1 Juni mendatang. Pemberlakukan ketentuan itu, disampaikan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika di Denpasar, Bali, Senin (26/3).
"Pemberlakuannya secara bertahap, dimulai dari isntansi pemerintah," kata Pastika di Denpasar, Senin (26/3).
Dihadapan para wartawan dan sejumlah tokoh masyarakat Bali, Pastika menjelaskan, penerapan kebijakan Bali bebas asap rokok mulai 1 Juni 2012, menyusul segera diberlakukannya Perda No 10/2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Pemberlakuannya secara bertahap, dimulai dari isntansi pemerintah," kata Pastika di Denpasar, Senin (26/3).
Dihadapan para wartawan dan sejumlah tokoh masyarakat Bali, Pastika menjelaskan, penerapan kebijakan Bali bebas asap rokok mulai 1 Juni 2012, menyusul segera diberlakukannya Perda No 10/2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).


